Mempunyai kekasih lebih dari satu adalah suatu kebanggaan. Kebanggan ini juga turut dinikmati oleh orang tua mereka atau keluarga sang gadis. ( kebiasaan di desa dan di kota bebrbeda tentang hal ini ). Agar anakanya memiliki kekasih kadang-kadang anggota keluarga mencarikan guna-guna ( Lombok : sengggeger ).
Dengan adanya rasa bangga itu yang nantinya menjadi penghalang bagi cara melamar di Lombok Selatan. Adanya rasa hina dari orang tua di gadis kalau anaknya dilamar, disebabkan karena adanya pandangan masyarakat setempat bahwa anak gadis bukanlah merupakan barang yang diperjualbelikan. Pandangan masyarakat demikian itu yang membuat mereka tetap pada pendirian. Mereka akan lebih senang bila anaknya diculik ( kawin culik ) karena sejalan dengan adat istiadat. Disamping itu juga kawin culik tidak akan membuat kekasihnya terlalu bersedih hari walauoun ternyata mereka “kepaten ” ( ditinggal kekasihnya ).
Kawin culik dengan persetujuan sang gadis
Kawin culik akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di antara kekasih-kekasihnya. Mereka akan membuat suatu perjanjian kapan penculikan bisa dilakukan. Perjanjian seorang gadis dengan calonnya merupakan rahasia, sebab jika diketahui rival-rivalnya, kemungkinan penculikan digagalkan tanpa memperhatikan siapa yang melakukan penculikan.
Hal ini dilakukan misalnya dengan jalan merampas anak gadis ketika ia bersama san calon suaminya dalam perjalanan menuju rumah calon suaminya. Itu mungkin terjadi perkelahian hebat diantara mereka yang ingin mempersuntung sang dara. Disamping merupakan rahasia untuk para kekasih sang dara, penculikan ini juga merupakan rahasia bagi kedua orang tuanya. Kalau saja kemudian setelah mengetahui otang tuanya tidak setujui anaknya untuk menikah, di sini orang tua baru boleh bertindak untuk menjodohkan anak gadisnya dengan pilihan mereka. Keadaan ini yang disebut Pedait.
Sedangkan pada waktu midang sedikitpun orang tua tidak boleh menunjukkan sikap tidak setujunya. Penculikan pada siang hari dilarang keras oleh adat dan perampasan/penculikan di perjalanan oleh kekasih-kekasihnya yang bermaksud memperdayakan calon suaminya ataupun keluarga sang gadis doperbolehkan oleh adat. Disini mungkin akan terjadi perag tanding.
Untuk mencegah penculikan, sang gadis dilarikan ke tempat famili calon suami yang jauh dari desa atau dasan si gadis atau dasan si calon suaminya.
Menculik gadis adalah satu-satunya perbuatan penculikan yang mempunyai aturan permainan yang telah di atur oleh adat. Keributan yang terjadi karena penculikan sang gadis di luar ketentuan adat, kepada penculiknya dikenakan sangsi sebgai berikut :
-
Denda pati, adalah denda yang dikenakan kepada penculik gadis yang menimbulkan keributan dan berhasil mendapatkan sang gadis, Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 49.000 ( tidak tahu masih berlaku atau tidak sampai sekarang )
-
Ngurayang, adalah denda yang dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikn tidak dengan persetujuan sang gadis. Denda yang harus dikenakan kepadanya adalah Rp. 24.000,-. Ngurayang disebut juga ngoros.
-
Ngeberayang adalah denda yang dikenakan kepada penculik gadis yang menimbulkan keributan dan penculikan tidak berhasil. Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 12.000,-
-
Ngabesaken adalah denda yang dikenakan kepada penculik gadis di siang hari dan ternyata menimbulkan keributan, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 6.125,-
Uang denda penculikan tersebut akan diserahkan kepada kampung melalui ketua kerame yang kemudian diteruskan kepada kepala kampung untuk kesejahteraan kampung.
Bilamana seorang gadis berhasil diculik, maka pada malam itu juga dilanjutkan dengan acara mangan merangkat, yaitu suatu upacara adat yang menyambut kedatangan si gadis di rumah calon suaminya. Hal ini merupakan upacara peresmian masuknya di gadis dalam keluarga calon suaminya.
Acara mangan merangkat ini dilakukan pada malam hari dengan maksud tertentu, sebab pada malam itulah sang gadis datang untuk pertama kalinya ke rumah calon suaminya, disaksikan oleh para sesepuh dari keluarga suaminya dan juga para tokoh adat setempat. Acara mangan merangkat ini iawali dengan totok telok yaitu calon mempelai memecahkan telur bersama-sama pada perangkat ( sesajen ) yang telah disediakan. Totok telok adalah lambang kesanggupan calon mempelai untuk hidup dengan istrinya dalam bahtera rumah tangga.
Tindakan penculikan gadis , di satu fihak akan kehilangan dan di fihak lain akan kedatangan menantu. Keluarga yang kehilangan anak gadisnya sedikit bingung karena tidak tahu pasti siapa calon menantunya. Kebingungan ini adalah pengaruh negatif dari adanya rasa bangga karena anak gadisnya mempunyai banyak kekasih.
Keesokan harinya, keluarga yang sedang berbahagia mendapat menantu akan memberi kabar kepada orang tua si gadis bahwa anak gadisnya dipersunting oleh anaknya. Peristiwa ini disebut mesejatik atau nyelabar. Masejatik ini berlangsung selama sembilan kali dalam sembilan hari.
Mesejatik adalah media perundingan guna membicarakan kelajutan upacara-upacara adat perkawinan serta segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perkawinan. Dalam hal ini yang pertama-tama harus diselesaikan adalah acara akad nikah. Pada waktu akad nikah tersebut orang tua si gadis memberikan kesaksian di hadapan penghulu desa dan pemuka-pemuka masyarakat serta para tokoh adat lainnya. Dalam acara ini bilamana orang tua si gadis berhalangan , ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya.
Acara akad nikah ini dilakukan setelah tiga kali acara masejatik yaitu malam ke empat mempelai wanita berada di rumah mempelai pria. Puncak acara dalam adat perkawinan di Lombok Selatan adalah acara sorong doe , yaitu acara pesta perkawinan pada waktu orang tuadi gadis akan kedatangan keluarga besar mempelai pria. Kedatangan rombongan sorong doe ini disebut nyongkol. Biaya yang diminta oleh orang tua sang gadis untuk menyambut para penyongkol ini disebut kepeng tagih ( uang tagihan ). Uang tagih lainnya juga berupa kepeng pelengkak yaitu uang tagih dari kakak laki-laki mempelai wanita yang belum menikah, sedangkan kalau ada uang kakak permpuan perempuan mempelai wanita yang belum menikah tidak ada uang tagihannya. Jadi kepng pelegkak hanya ada bila di antara kakak laki-laki mempelai wanita ada yang belum menikah. Uang tagih ini dibayarkan pada waktu berlangsungnya upacara sorong doe.
=====xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx=================
Yang patut diperhatikan adalah adanya perubahan terhadap jumlah denda dan lain2 nya akan tetapi ada beberapa nilai-nilai yang telah berubah ada yang patut di perbaiki dan ada juga yang harusa dipertahankan apabila dilihat dari nilai seni dan budaya. tradisi di tiap daerah di lombok akan berbeda-beda tulidan ini tidak dapat dijadikan acuan sebagai apa yang harusa kenyataannya, yang terpenting dari tulisan ini adalah bahwa tradisi dari kawin lari/culik sudah mulai di tinggalkan seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya pendidiakn serta pola pikir masyarakat sasak.
Sumber : Daliem, Mimbarman, ” Lombok Selatan Dalam Pelukan Adat Istiadat Sasak” 1981-1982
Kami memiliki beberapa buku yang mungkin bisa membantu. Ditunggu comment nya sebagai bahan pengembangan.


January 25th, 2010 at 9:40 am
tunas buku-buku nike
January 25th, 2010 at 8:25 pm
buku ape tie smeton